Cara Cek BPOM Online

Sebagai konsumen yang cerdas, anda tentu harus teliti dengan produk yang hendak anda beli apakah itu berupa makanan maupun obat-obatan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah adanya nomor registrasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam kemasan produk tersebut. Dengan tercantumnya nomor registrasi BPOM artinya produk makanan, minuman dan obat-obatan tersebut sudah lolos dari ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi.


Sebelum mengeluarkan nomor registrasi BPOM akan melakukan serangkaian uji terhadap produk bersangkutan. Bila produk tersebut lulus dari uji-uji yang dilakukan, baru dikeluarkan nomor registrasinya. Dengan begitu keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen akan terjamin dari mengkonsumsi produk-produk berbahaya. Bidang kerja BPOM adalah melaksanakan pengawasan terhadap beredarnya aneka produk yang meliputi  produk terapetik, narkotika dan psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen dan melakukan pengawasan atas keamanan pangan dan bahan-bahan berbahaya.

Cara cek BPOM untuk memastikan bahwa produk yang anda beli memang sudah mengantongi sertifikat dari lembaga ini bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi alamat http://ceknie.pom.go.id/. Dari halaman yang terbuka, pada kolom Cari Produk anda bisa mencarinya berdasarkan nomor registrasi produk, nama produk, merek produk, jumlah&kemasan, bentuk sediaan, komposisi atau nama pendaftar. Anda tinggal memilih salah satu dari beberapa pilihan tadi. Selanjutnya anda bisa ketikkan kata kunci yang bisa mewakili produk yang akan anda cek nomor registrasinya.

Begitu anda tekan tombol cari maka akan ditampilkan berbagai produk yang sudah terdaftar di BPOM lengkap dengan nomor registrasi, tanggal terbitnya nomor registrasi, merek produk, isi kemasan, dan juga nama pendaftar (bisa perorangan atau nama perusahaan) beserta kota tempat pendaftar. Silahkan anda mencocokkannya dengan produk yang anda cek, jika ternyata tak tercantum di sana maka bisa dipastikan produk tersebut belum terdaftar di BPOM atau mencantumkan nomor registrasi BPOM palsu.

Jika anda menemui produk di pasaran yang setelah anda cek di layanan cek BPOM ternyata belum terdaftar atau menggunakan nomor registrasi palsu, anda bisa melaporkannya ke Pengaduan Konsumen BPOM. Buka saja website resmi BPOM di http://www.pom.go.id. Di halaman depan, klik menu Pengaduan Konsumen. Di situ anda bisa menemukan contact center HALOPOM di nomor 1500533. Atau kirimkan pengaduan anda lewat SMS dengan nomor tujuan di 081.21.9999.533 atau dengan mengirimkan email ke halobpom@pom.go.id.

Dengan mengetahui kepastian produk yang akan anda beli, setidaknya anda bisa menyelamatkan kesehatan seluruh keluarga anda dari produk-produk berbahaya yang saat ini masih banyak yang beredar di pasaran. Ayo waspada, dan ketahui cara cek BPOM online!

Previous
Next Post »