Cara Cek Daftar Tunggu Haji Paling Mudah

Hal penting yang sering dinantikan para calon jamaah haji yang sudah terdaftar yakni kejelasan mengenai waktu berangkat. Lebih-lebih jika mengetahui kenyataan makin membludaknya calon jamaah haji yang antri dan masuk dalam daftar tunggu. Dengan mengetahui kejelasan tahun keberangkatan maka jemaah haji yang bersangkutan akan bisa mempersiapkan segala hal dengan lebih awal. Untuk itu para calon jemaah haji harus tahun dulu cara cek daftar tunggu haji (waiting list haji) yang kini sudah bisa dilakukan secara online. Berikut tatacara pengecekannya via internet :


- Calon jemaah haji bisa menyiapkan bukti pembayaran setoran awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang di dalambya tertera Nomor Porsi. Nomor Porsi merupakan bukti sah bahwa mereka merupakan calon jamaah haji Indonesia dan sudah terdaftar di Departemen Agama. Calon jemaah haji bisa menanyakan Nomor Porsi ke biro perjalanan atau tempat mereka mendaftar haji. Dengan memiliki Nomor Porsi itu artinya para calon jemaah haji termasuk dalam jemaah haji kuota.

- Langkah cara cek daftar tunggu haji dilanjutkan dengan mengakses website resmi Ditjen Haji dan Umroh Kemenag RI dengan alamat http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/569. Dari kolom yang tersedia, ketikkan Nomor Porsi yang tercantum di bukti setoran BPIH. Berikutnya isikan tanggal lahir di kolomnya menggunakan format dd-mm-yyyy. Misalnya tanggal kelahiran adalah 11 Desember 1966 maka di kolom tersebut diketikkan 11-12-1966

- Berlanjut dengan menekan tombol Submit, akan muncul informasi lengkap mengenai data calon jemaah bersangkutan termasuk di dalamnya adalah tahun berangkat yang disajikan dengan format tahun Hijriyah. Contohnya tahun keberangkatan haji adalah 1438 H berarti calon jemaah haji bersangkutan berangkat di musim haji tahun 2018.

- Cara cek daftar tunggu haji pun bisa ditempuh para calon tamu Allah ini dengan menghubungi call centre Haji di nomor telepon 021-500 425. Untuk langkah yang satu ini pun nantinya akan ditanyakan Nomor Porsi yang dimiliki.

Menurut keterangan resmi, kuota haji regular yang memasuki daftar tunggu telah mencapai tahun 2022. Seperti diketahui kuota haji regular setiap tahun yang diberikan kepada umat Islam Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi hanya sekitar 194.000 orang saja. Hal inilah yang menyebabkan adanya daftar tunggu haji yang makin tahun makin bertambah panjang. Namun hikmahnya, para calon jemaah haji menjadi lebih bisa mempersiapkan segalanya dengan lebih baik terutama penguasaan tatacara beribadah haji yang benar.