Begini Tata Cara Cek Resi EMS di Website Resmi Pos Indonesia

EMS atau kepanjangannya Express Mail Service merupakan layanan yang disediakan PT Pos Indonesia bagi masyarakat yang ingin mengirimkan barang atau paket dengan tujuan luar negeri. Atau masyarakat pun bisa memilih EMS saat mereka akan menerima barang dari luar negeri ke Indonesia. Tarif yang dikenakan untuk layanan EMS ini terbilang lebih murah dibanding layanan penghantaran dari provider lain. Termasuk dalam biaya yang dikenakan adalah biaya HTNB (Harga Tanggungan Nilai Barang) atau biaya untuk asuransi barang. Biaya lain yang juga dikenakan adalah PPN 10 %.


Setiap kali kita mengirimkan atau akan menerima paket menggunakan layanan EMS ini maka akan diberikan Number of Shipment atau nomor resi. Kode nomor ini berguna untuk melakukan telusur terhadap status terkini paket di perjalanan. Cara cek resi EMS bisa dilakukan pengguna di website resmi Pos Indonesia tepatnya di alamat http://ems.posindonesia.co.id/. Setelah laman terbuka, tampak kolom dengan tulisan "How to Trace". Pengguna cukup mengisikan Number of Shipment atau nomor resi di kolom yang tersedia. Kemudian ketikkan juga kode CAPTCHA atau Security Code dan tekan tombol Search.

Dari halaman Shipment Status EMS yang keluar pengguna dapat mengetahui dalam tampilan tabel berupa negara asal pengiriman, negara tujuan pengiriman berikut detil perjalanan paket tersebut singgah di kantor mana saja. Status paket pun ditampilkan apakah sudah diserahterimakan atau masih di kantor tujuan akhir pengiriman lengkap dengan jam dan tanggal. Jika ada pungutan pajak Customs yang mesti dibayar ketika menerima paket seringnya pun akan dituliskan juga di sana.

Layanan website ini tak hanya untuk cek resi EMS namun juga untuk mengecek tarif pengiriman. Untuk yang ini pengguna bisa membuka link http://ems.posindonesia.co.id/tarifems.html. Dalam tabel yang disajikan, tarif dibedakan untuk EMS dokumen dalam Dollar dan EMS non dokumen. Tarif ini disajikan berdasarkan beratnya. Misalnya tarif EMS dokumen yang dikirim dari bandara Sukarno Hatta Jakarta untuk tujuan Amerika dengan berat hingga 250 gram maka dikenakan biaya 15.90 Dollar. Dan kebetulan tarif untuk EMS non dokumen pun sama biayanya 15.90 Dollar.

Dan perlu juga diperhatikan bahwa tak semua barang boleh dikirimkan ke luar negeri. Pihak bea cukai (Customs) melarang beberapa barang seperti : narkotika dan obat-obatan terlarang, material pornografi, gambar atau cetakan dengan muatan politik, bahan peledak, amunisi (harus ada ijin), senjata api, senjata untuk berburu, senjata untuk olahraga, binatang hidup dan sebagainya.